SEJARAH SATPAM INDONESIA
Sejarah Terbentuknya Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Kalau kita ditanya “Apa itu Satpam?” Maka biasanya dijawab “Satuan Pengamanan” padahal itu adalah kepanjangan dari singkatan Satpam, bukan pengertian Satpam itu sendiri. Yang tepat adalah “Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).Dan mereka bekerja bukan sekedar bekerja namun mereka menggunakan seragam dan perlengkapan sehari hari nya agar terlihat gagah dan berani dalam mengamankan lingkungan sekitarnya berikut seragam dan beberapa perlengkapan ketika mereka berjaga :
1. SERAGAM SATPAM PDH
Sesuai peraturan KAPOLRI Pasal 26 dan 27, seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang digunakan dan dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari di di lingkungan kerjanya, selain di kawasan Khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus. Seragam satpam PDH ini meliputi:
- Kemeja Putih lengan pendek dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
- Celana panjang berwarna Biru.
- Topi Pet PDH berwarna biru dengan Pet berwarna hitam.
- Sepatu PDH berwarna hitam.
- Aksesori tambahan berupa dasi.
2. SERAGAM SATPAM PDL
Sesuai peraturan KAPOLRI Pasal 26 dan 27, seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
Sesuai peraturan KAPOLRI Pasal 26 dan 27, seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
- Kemeja biru
- lengan panjang dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
- Celana panjang berwarna Biru.
- Sepatu PDL berwarna hitam.
3. PERLENGKAPAN KERJA SATPAM
Berikut ini adalah beberapa perlengkapan kerja utama petugas satuan pengamanan:
Berikut ini adalah beberapa perlengkapan kerja utama petugas satuan pengamanan:
- Borgol.
- Tongkat Pentung.
- Pisau taktis.
4. ALAT BANTU KERJA SATPAM
Berikut ini adalah beberapa alat bantu kerja petugas satuan pengamanan:
Berikut ini adalah beberapa alat bantu kerja petugas satuan pengamanan:
- Senter Lalu Lintas.
- Senter Patroli.
- Radio Komunikasi Genggam (Handy Talkie)
\Head Office :
Grand Prima Bintara D2/35, Bintara 8, Bekasi Barat, Jawa Barat 17134.
Kantor Cabang :
Jl. Batu Baru 1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510.
Kontak
Telepon : (021) 89454826
HP : 082226670055
Email : Infosatpamcpm@gmail.com
Komentar
Posting Komentar